Thank You

You are now registered for our Rouse Insights Newsletter

Indonesia Halal Certification and Labelling: What Businesses Need to Know

Published on 19 Oct 2026 | 10 minute read
Indonesia mandates halal certification or non-halal labeling across consumer goods, enforced via dual-track compliance.

Indonesia’s halal regulatory framework extends beyond food and beverages. It covers a range of products, including medicines, cosmetics, chemical and biological products, genetically engineered products, and certain wearable goods.   

For businesses manufacturing, importing or distributing products in Indonesia, compliance requires more than checking whether a product requires a halal certificate. Businesses must first determine whether the product falls within a regulated category, assess its materials and production processes, and identify the applicable certification, registration and labelling requirements. 

Products that meet the relevant non-halal criteria are exempt from halal certification, but they must carry required non-halal information. The framework therefore establishes distinct compliance routes for halal and non-halal products. 

  

Scope of the halal framework 

Law No. 33 of 2014 on Halal Product Guarantee and Government Regulation No. 42/2024 establish halal obligations across specified product categories based on composition (for instance, wearable goods fall within scope where they originate from or contain animal elements). 

Businesses should avoid assuming either that every product requires halal certification or that the framework applies only to consumable goods. A product-by-product assessment is needed to establish the appropriate compliance route and applicable implementation timetable. 

  

Materials and production processes both matter 

 A product’s halal status depends on its raw materials and how it is manufactured. Relevant considerations include animal material origin, slaughter compliance, prohibited substances, and potential cross-contamination. 

Businesses are required to prepare supply-chain documentation, such as material specifications and production records, to establish whether halal or non-halal marking applies. The absence of a halal certificate does not, by itself, make a product non-halal.  

  

Certification routes for imported products 

Imported products are also subject to Indonesia’s halal framework. Where Indonesia recognises a foreign halal certification body through a Mutual Recognition Agreement (MRA), an Indonesian importer or local representative can register the certificate with the Halal Product Assurance Organising Agency (BPJPH). Where recognised foreign certification is unavailable, full Indonesian certification must be pursued. 

 

Additional import-assurance requirements 

Under BPJPH Regulation No. 4/2026 (effective 9 September 2026), foreign products entering Indonesia must undergo pre-import Halal Product Assurance verification. Conducted by an Agency-appointed inspection body that visits the country of origin, the resulting Halal Product Assurance Report is integrated with the Indonesia National Single Window (INSW) before the importer files the customs declaration. Certification should not automatically be assumed to satisfy every import-related requirement. 

 

Labelling certified halal products 

Halal-certified products must display the official BPJPH label accompanied by the halal certificate number. The label must be clearly visible, legible, and durable—placed on packaging or designated product areas.

  

Non-halal products and mandatory marking 

Products containing non-halal materials are exempt from certification but must display mandatory non-halal information.  

BPJPH Regulation No. 3/2026 (effective 23 July 2026) establishes detailed marking formats, distinguishing between food/beverage and non-food categories. A 12-month adjustment period ending 23 July 2027 applies specifically to products already in circulation.  

 

Responsibility and enforcement 

Compliance is shared among manufacturers, brand owners, importers, and distributors. Importers and local distributors handle filings, registration, and labeling, and may face direct enforcement action for non-compliance. 

Administrative sanctions include written warnings, administrative fines up to IDR 2 billion, certificate revocation, and product withdrawal from circulation.  

 

Practical steps for businesses 

Businesses should map their product portfolio against regulated categories, evaluate supply chain materials, identify foreign certification recognition, and coordinate early with local importers. 

For tailored regulatory advice and legal compliance support regarding Indonesia's halal requirements, please reach out to jakarta@rouse.com. 

 

Kerangka regulasi halal di Indonesia tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Regulasi ini juga mencakup berbagai kategori produk lainnya, seperti obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan tertentu yang dapat dipakai.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk di Indonesia, kepatuhan hukum memerlukan langkah yang lebih dari sekadar memeriksa apakah suatu produk membutuhkan sertifikat halal. Pelaku usaha harus terlebih dahulu menentukan apakah produk tersebut masuk dalam kategori yang diatur, menilai bahan dan proses produksinya, serta mengidentifikasi persyaratan sertifikasi, registrasi, dan pelabelan yang berlaku.

Produk yang memenuhi kriteria non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun wajib mencantumkan keterangan non-halal sesuai ketentuan. Dengan demikian, kerangka regulasi ini menetapkan jalur kepatuhan yang jelas dan terpisah untuk produk halal maupun non-halal.

 

Cakupan Kerangka Regulasi Halal

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 42/2024 menetapkan kewajiban halal pada berbagai kategori produk berdasarkan komposisinya (sebagai contoh, barang gunaan yang dapat dipakai masuk dalam cakupan kewajiban jika berasal dari atau mengandung unsur hewan).

Pelaku usaha sebaiknya tidak berasumsi bahwa semua produk wajib bersertifikat halal atau bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk barang habis pakai (consumable goods). Penilaian secara spesifik pada setiap produk (product-by-product assessment) sangat diperlukan untuk menentukan pemenuhan kepatuhan dan tenggat waktu yang berlaku.

 

Bahan Baku dan Proses Produksi Sama-Sama Krusial

Status halal suatu produk bergantung pada bahan baku yang digunakan serta proses manufakturnya. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan meliputi asal-usul bahan berbahan hewan, kepatuhan tata cara penyembelihan, penggunaan bahan yang dilarang, serta potensi kontaminasi selama produksi.

Pelaku usaha diwajibkan menyiapkan dokumentasi rantai suplai (supply chain), seperti spesifikasi bahan dan catatan produksi, untuk menentukan apakah produk tersebut memenuhi kriteria pelabelan halal atau non-halal. Ketidakberadaan sertifikat halal tidak serta-merta menjadikan suatu produk berstatus non-halal.

 

Jalur Sertifikasi untuk Produk Impor

Produk impor juga tunduk pada kerangka regulasi halal Indonesia. Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) melalui Perjanjian Pengakuan Saling (Mutual Recognition Agreement / MRA) yang diakui pemerintah Indonesia, importir atau perwakilan lokal di Indonesia dapat mendaftarkan sertifikat halal luar negeri tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, jika sertifikat halal luar negeri yang diakui tidak tersedia, produk wajib menjalani proses sertifikasi halal Indonesia secara penuh.

 

Persyaratan Tambahan Jaminan Produk Impor

Berdasarkan Peraturan BPJPH No. 4/2026 (berlaku efektif 9 September 2026), produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib melalui verifikasi Jaminan Produk Halal sebelum diimpor. Dilakukan oleh lembaga pemeriksa asal Indonesia yang ditunjuk oleh BPJPH dengan melakukan inspeksi ke negara asal, Laporan Hasil Pemeriksaan Jaminan Produk Halal tersebut nantinya diintegrasikan dengan sistem Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum importir mengajukan pemberitahuan impor barang (pabean). Memiliki sertifikat halal tidak otomatis dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan impor.

 

Pelabelan Produk yang Bersertifikat Halal

Produk yang telah memperoleh sertifikasi halal wajib menampilkan label resmi BPJPH yang disertai dengan nomor sertifikat halal. Label harus terlihat jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah rusak atau terlepas—baik dicantumkan pada kemasan atau bagian produk yang ditentukan.

 

Produk Non-Halal dan Kewajiban Pencantuman Keterangan

Produk yang mengandung bahan non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, namun wajib mencantumkan informasi/keterangan non-halal.

Peraturan BPJPH No. 3/2026 (berlaku efektif 23 Juli 2026) menetapkan format pencantuman keterangan non-halal secara terperinci, membedakan antara kategori makanan/minuman dan non-makanan/minuman. Masa penyesuaian selama 12 bulan hingga 23 Juli 2027 diberikan khusus untuk produk-produk yang sudah beredar di pasaran.

 

Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum

Kepatuhan regulasi merupakan tanggung jawab bersama antara produsen, pemilik merek, importir, dan distributor. Importir serta distributor lokal bertanggung jawab mengurus pengajuan, registrasi, dan pelabelan di tingkat lokal, serta dapat berhadapan langsung dengan sanksi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Sanksi administratif yang berlaku meliputi teguran tertulis, denda administratif hingga Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

 

Langkah Praktis Bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha disarankan untuk segera memetakan portofolio produknya terhadap kategori yang diatur, mengevaluasi bahan baku pada rantai suplai, memeriksa status pengakuan sertifikasi luar negeri, serta berkoordinasi sejak awal dengan importir lokal.

Untuk konsultasi regulasi dan pendampingan kepatuhan hukum terkait persyaratan halal di Indonesia, silakan hubungi jakarta@rouse.com.

30% Complete
Principal, Indonesia Head of Dispute Resolution Team
+62 21 5080 8157
Associate at Suryomurcito & Co (a member of the Rouse Network)
+62 21 5080 8157
Principal, Indonesia Head of Dispute Resolution Team
+62 21 5080 8157
Associate at Suryomurcito & Co (a member of the Rouse Network)
+62 21 5080 8157